A. Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219)
Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan ...