Dasar SK Bupati banjarnegara No 700/1462/Tahun 2023 Tentang Penetapan Desa Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi. Desa Gembongan merupakan salah satu desa yang tercantum dalam SK tersebut. Tujuan pelaksanaan program ini adalah terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Berawal Dari Desa, Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi.